Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Bombana, Kamis (21/8/2025).
Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tersebut tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.
Harmonisasi dipimpin oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Bombana.
Harmonisasi tersebut bertujuan untuk memastikan mekanisme pembagian jasa pelayanan di BLUD RSUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung tata kelola keuangan rumah sakit yang profesional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya pedoman ini dalam pengelolaan BLUD RSUD.
“Pedoman pembagian jasa pelayanan ini menjadi acuan penting agar pengelolaan keuangan rumah sakit lebih tertib, transparan, dan mendukung pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” ujar Topan.