
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Bantuan Pendidikan untuk Program Satu Desa Satu Hafidz/Hafidzah, Rabu (10/12/2025).
Rapat harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan Raperbup dirumuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjadi dasar hukum yang efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Kabupaten Bombana.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi terkait program pengembangan SDM berbasis nilai keagamaan harus dilakukan secara cermat dan terukur.
“Regulasinya harus disusun dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, yang berdiskusi mengenai mekanisme pemberian bantuan pendidikan, persyaratan calon penerima, serta tata kelola pelaksanaan program.


