
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2025–2029, Senin (15/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Daerah Bombana selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penetapan IKU harus disusun secara komprehensif dan berbasis hasil.
“Harmonisasi memastikan bahwa indikator yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta dapat digunakan sebagai instrumen evaluasi yang objektif,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana.

