
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bombana tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Bagian Hukum, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Bombana.
Harmonisasi dilaksanakan untuk memastikan Raperbup tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra siap mendukung penguatan JDIH di daerah sebagai bagian dari implementasi reformasi hukum.
“Dengan regulasi yang harmonis, pemerintah daerah dapat menyediakan akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan terpercaya bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.


















