Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, Senin (26/1/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan kelembagaan Badan Keuangan Daerah tersusun secara tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, dan dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah Kabupaten Bombana.
Pembahasan difokuskan pada struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta kejelasan norma agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya pengaturan organisasi perangkat daerah yang tepat.
“Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Topan Sopuan.
Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

