
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah, bertempat di Ruang Legal Drafter, Senin (26/1/2026).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan kelembagaan Badan Pendapatan Daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama perangkat daerah Kabupaten Bombana.
Pembahasan menitikberatkan pada struktur organisasi, kejelasan tugas dan fungsi, serta penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang baik akan berdampak langsung pada kinerja pemerintahan daerah.
“Penguatan kelembagaan melalui regulasi yang tepat akan mendorong peningkatan kinerja dan pendapatan daerah. Harmonisasi ini memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga implementatif,” ujar Topan Sopuan.
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara
Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Bombana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SULAWESI TENGGARA |
||||||
| Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461 | ||
| 081140044555 | ||
| kanwilsultra@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| w27humaskanwilsultra@gmail.com |

