
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bombana tentang Pedoman Pengembangan Sistem Aplikasi Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kamis (5/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan sistem aplikasi pemerintahan daerah memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Bombana mencermati substansi pengaturan Raperbup, khususnya terkait prinsip pengembangan aplikasi, integrasi sistem, keamanan data, serta efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dalam mendukung transformasi digital pemerintahan daerah.
“Pedoman pengembangan sistem aplikasi pemerintahan harus disusun secara terarah dan harmonis agar pemanfaatan teknologi informasi benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi,” ujar Topan Sopuan.

