
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Senin (15/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperbup tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan pembiayaan PTSL harus dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum.
“PTSL merupakan program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma pembiayaan, mekanisme penganggaran, serta keterpaduan pengaturan dengan kebijakan nasional di bidang pertanahan.

