Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mendukung arah kebijakan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan peran Kemenkum dalam pembinaan produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini menjadi langkah krusial agar setiap regulasi daerah, termasuk Raperbup Bombana, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Topan.
Kegiatan harmonisasi tersebut dipimpin oleh Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai pengusul rancangan peraturan.