
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Selatan tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan standar harga satuan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas dalam proses penyusunan anggaran di Kabupaten Buton Selatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Bagian Hukum Setda Buton Selatan, Badan Keuangan Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya. Seluruh peserta melakukan pembahasan bersama Tim Kerja Harmonisasi guna menyempurnakan substansi dan redaksional Raperbup.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kualitas regulasi dalam mendukung tata kelola keuangan daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, konsisten, dan sesuai ketentuan yang lebih tinggi. Harmonisasi menjadi tahapan krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar operasional dan mampu memberikan kepastian bagi perangkat daerah dalam penyusunan anggaran,” ujarnya.


