
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton Tengah tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, Rabu (22/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang legal drafter diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan tim kerja pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Sultra.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad.
Dalam arahannya, Candrafriandi menyampaikan bahwa analisis standar belanja merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan keuangan daerah.
“Melalui harmonisasi ini, kita pastikan agar setiap norma dalam Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan ini.
Ia berharap hasil harmonisasi dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung pembangunan di Kabupaten Buton Tengah secara berkelanjutan.


