Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton Tengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan agar Raperbup yang disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan regulasi yang baik.
Dalam rapat, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap draf Raperbup sehingga dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung terciptanya pemilihan kepala desa yang demokratis serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.