
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya penyusunan regulasi berbasis sistem merit guna mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur di daerah.
Dalam pembahasan, Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Buton mencermati berbagai aspek pengaturan, antara lain perencanaan dan pemetaan talenta, pengembangan kompetensi, pola mutasi dan promosi berbasis merit, serta mekanisme evaluasi kinerja ASN.
Pengaturan manajemen talenta ini dinilai strategis dalam mendukung birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi yang kuat menjadi fondasi dalam membangun aparatur yang kompeten dan berintegritas.
“Manajemen talenta ASN harus dirumuskan secara sistematis agar pemerintah daerah memiliki aparatur yang tepat pada posisi yang tepat, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

