
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tahun 2025–2029, Kamis (4/12/2025).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan arah kebijakan dan strategi pemajuan IPTEK di Kabupaten Buton selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung terciptanya pembangunan daerah berbasis inovasi dan teknologi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi yang visioner dalam mendorong kemajuan daerah.
“Pemajuan IPTEK adalah fondasi penting bagi daya saing daerah. Rencana induk dan peta jalan ini harus dirancang secara komprehensif agar mampu menjawab tantangan masa depan dan memperkuat kapasitas inovasi daerah,” ujar Topan Sopuan.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memperkuat pendampingan harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang akurat, implementatif, dan berpihak pada kemajuan masyarakat.


