
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja perancang peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa setiap peraturan daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


