
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Buton tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di ruang Legal Drafter, Rabu (3/12/2025).
Harmonisasi ini digelar untuk memastikan pengaturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi keuangan daerah secara cermat dan terukur.
“Pengelolaan keuangan desa adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Regulasi seperti ini harus dirancang dengan presisi agar dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh desa,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan desa.


