Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, dengan diikuti oleh perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai tambahan penghasilan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya regulasi yang akuntabel dalam pengelolaan kesejahteraan ASN.
“Pemberian tambahan penghasilan harus berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum,” ungkapnya.