Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Harmonisasi bertujuan untuk memastikan Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Raperbup ini harus mampu menjadi pedoman yang jelas, sehingga fungsi dan tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka dapat berjalan optimal serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.