Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Program Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an, Rabu (6/7/2025).
Raperbup ini merupakan bentuk dukungan hukum terhadap salah satu program prioritas Bupati Kolaka terpilih yang dikenal dengan tagline “Beramal”, yang menitikberatkan pada penguatan pendidikan agama dan apresiasi bagi santri penghafal Al-Qur’an.
Kegiatan harmonisasi bertujuan memastikan agar substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Kolaka.
“Program ini tidak hanya menyentuh aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bentuk investasi sumber daya manusia yang berlandaskan nilai-nilai moral,” ujarnya.