Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan Khusus Kedawatdaruratan pada UPTD Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Kolaka, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Harmonisasi bertujuan untuk memastikan Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya atas langkah Pemkab Kolaka dalam memberikan perhatian terhadap tenaga kesehatan.
“Kami mendorong agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.