
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Santri Tahfidz Al-Qur’an, Kamis (27/11/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar tepat guna, memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Setiap regulasi harus disusun secara cermat, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan harmonisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Setda Kolaka, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sultra yang melakukan penelaahan mendalam serta penyempurnaan substansi maupun redaksi terhadap Raperbup tersebut.
Harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna.


