
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa (16/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan pengadaan barang/jasa pada BLUD Puskesmas tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan pengadaan barang/jasa pada BLUD harus memberikan fleksibilitas layanan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
“BLUD Puskesmas memiliki karakteristik pelayanan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Oleh karena itu, pengadaan barang/jasa perlu diatur secara jelas agar tetap fleksibel, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan regulasi yang berlaku,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada mekanisme pengadaan, kewenangan BLUD, serta kesesuaian pengaturan dengan kebijakan nasional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pelayanan kesehatan.


