
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Selasa (24/2/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi perubahan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan pendalaman terhadap materi perubahan, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan anggaran, penyesuaian kebijakan fiskal daerah, serta penguatan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi keuangan daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas kebijakan daerah.
“Regulasi yang tepat dan terukur akan mendukung efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta optimalisasi penggunaan APBD demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

