
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan perubahan standar satuan harga barang dan jasa tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penetapan standar satuan harga harus dilakukan secara cermat dan berbasis kebutuhan riil.
“Standar satuan harga menjadi acuan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, setiap perubahan harus disusun secara objektif, transparan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku agar mendukung tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Pembahasan difokuskan pada substansi perubahan standar harga, kesesuaian dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, serta implikasinya terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2025.


