
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Senin (20/10/2025).
Rapat ini dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur selaku pemrakarsa.
Kegiatan harmonisasi bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan tersebut telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra perangkat daerah memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan terukur. 
“Kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat, sinkron dengan kebijakan nasional, dan dapat menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.


















