
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026, Senin (20/10/2025).
Kegiatan dipimpin tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
Proses harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi dan muatan Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa peran Kemenkum dalam proses harmonisasi merupakan bentuk nyata dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.
“Harmonisasi adalah bagian penting dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.


















