Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 36 Tahun 2024, Senin (25/8/2025).
Raperbup tersebut mengatur mengenai Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pembagian, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan Dana Desa.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bertindak sebagai fasilitator dengan memberikan masukan terkait aspek hukum, sistematika peraturan, serta sinkronisasi dengan regulasi di atasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan mengenai Dana Desa harus disusun secara hati-hati karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat.
“Peraturan Bupati tentang Dana Desa harus memiliki kepastian hukum agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.