
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Tata Kelola Keamanan Informasi dan Jaringan Komunikasi Sandi, Rabu (26/11/2025).
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, standar keamanan informasi nasional, serta pedoman tata kelola sistem elektronik pada instansi pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kolaka Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perangkat daerah terkait lainnya. Seluruh peserta bersama Tim Kerja Harmonisasi melakukan pembahasan komprehensif terhadap norma pengaturan yang akan diterapkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa keamanan informasi merupakan elemen vital dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Regulasi yang kuat dan terstruktur menjadi fondasi penting dalam melindungi informasi strategis dan memastikan keandalan jaringan komunikasi pemerintah daerah. Harmonisasi ini memastikan setiap ketentuan disusun secara tepat agar mampu menjawab tantangan keamanan digital saat ini,” ujarnya.


