
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lasusua, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, serta dilaksanakan secara daring melalui platform virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan prinsip pembentukan peraturan yang baik.
"Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lasusua diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengaturan tata ruang wilayah yang tertib, terencana, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Utara," ujarnya.


















