Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara, Selasa (2/9/2025).
Reperbup tersebut membahas Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Rapat harmonisasi ini dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Agenda ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan bupati yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Dalam kesempatan tersebut, perancang peraturan memberikan sejumlah masukan teknis serta penyesuaian substansi agar Raperbup yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Raperbup ini diharapkan mampu memperkuat sistem akuntansi pemerintah daerah sehingga pengelolaan keuangan di Kolaka Utara berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.