
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Selasa (19/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Kolaka Utara selaku pemrakarsa penyusunan regulasi terkait penguatan tata kelola pengadaan bagi Perumda Air Minum.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar pedoman pengadaan barang/jasa pada Perumda Air Minum tersusun secara transparan, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan air minum kepada masyarakat.
Pedoman pengadaan ini menjadi instrumen penting dalam proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan, sehingga seluruh tahapan pengadaan dapat berjalan tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan kualitas produk hukum daerah serta mendorong tata kelola BUMD yang lebih profesional.
“Dengan harmonisasi, setiap regulasi daerah kita pastikan tersusun sesuai koridor hukum dan mampu memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pengadaan barang/jasa, khususnya pada Perumda Air Minum,” ujarnya.


