
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara, Senin (15/12/2025).
Raperbup tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Harmonisasi ini bertujuan memastikan perubahan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif DPRD harus disusun secara cermat dan proporsional agar selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Proses harmonisasi memastikan rancangan peraturan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara tepat,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.


