
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan penyusunan regulasi mengenai sistem kerja ASN tersusun secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar implementasinya mampu menjawab tuntutan pelayanan publik.
“Harmonisasi memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, konsistensi, dan mampu mendukung kinerja ASN secara produktif dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perangkat daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai pemrakarsa penyusunan regulasi, dengan harapan Raperbup ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan yang kuat dalam pengaturan sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Kolaka Utara.


