Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara, Selasa (2/9/2025).
Raperbup tersebut membahas Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat harmonisasi ini dipimpin Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Agenda ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan bupati yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Dalam kesempatan tersebut, perancang peraturan memberikan sejumlah masukan teknis serta penyesuaian substansi agar Raperbup yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pemberian tambahan penghasilan ASN secara adil dan tepat sasaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam kesempatan terpisah menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Raperbup ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan tambahan penghasilan ASN sehingga pelayanan pemerintahan di Kolaka Utara berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.