
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Selasa (9/12/2025).
Rapat ini bertujuan memastikan substansi Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Karena itu, regulasinya harus disusun secara tepat, jelas, dan implementatif agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di Kolaka Utara,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan melibatkan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang memberikan masukan teknis untuk penyempurnaan regulasi.

