Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Utara, Kamis (31/7/2025).
Raperbup tersebut memuat Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Harmonisasi dipimpin oleh tim kerja perancang peraturan perundang-undangan, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPRD, serta selaras dengan prinsip kepatutan dan kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pengaturan tunjangan dan operasional pejabat publik.
“Setiap kebijakan keuangan daerah harus berdasarkan regulasi yang jelas, harmonis, dan akuntabel,” ujarnya.