
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026, Kamis (5/2/2025).
Kegiatan harmonisasi ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kepastian hukum dan tata kelola keuangan desa yang baik.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan mencermati substansi pengaturan Raperbup, khususnya mekanisme pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi terkait dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengalokasian Alokasi Dana Desa harus diatur secara jelas, cermat, dan bertanggung jawab. Regulasi yang harmonis akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola anggaran secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Topan Sopuan.

