
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Selasa (21/10/2025).
Rapat harmonisasi ini diikuti oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta perangkat daerah terkait lainnya. 
Dari pihak Kanwil Kemenkum Sultra, kegiatan ini melibatkan tim kerja pengharmonisasian Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kegiatan ini bertujuan memastikan rancangan peraturan bupati telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berkeadilan bagi desa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan desa.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan pengalokasian bagian hasil pajak dan retribusi kepada desa memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan prinsip keadilan fiskal daerah,” ujarnya.


















