
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan, Selasa (10/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pengaturan pengadaan tenaga profesional pada BLUD RSUD Konawe Selatan memiliki dasar hukum yang jelas dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan mencermati substansi pengaturan Raperbup, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan BLUD.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi yang harmonis dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan daerah. “Pengadaan pejabat pengelola dan tenaga profesional pada BLUD harus diatur secara jelas dan akuntabel agar rumah sakit daerah dapat dikelola secara profesional dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

