
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Konawe Selatan, Rabu (18/2/2026).
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan mencermati sejumlah aspek penting, antara lain mekanisme pengadaan tenaga profesional, persyaratan kompetensi, sistem kontraktual, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola BLUD.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersusun secara tepat, harmonis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Pedoman pengadaan pejabat pengelola dan tenaga profesional pada BLUD harus diatur secara jelas agar tata kelola rumah sakit berjalan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan,” ujar Topan Sopuan.

