
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Selatan tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat atau Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi serta Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana, Rabu (22/4/2026).
Harmonisasi ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan program keluarga berencana yang efektif di daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penelaahan terhadap mekanisme pengendalian dan distribusi alat maupun obat kontrasepsi, sistem pelayanan kepada masyarakat, serta peran perangkat daerah dalam memastikan ketersediaan dan pemerataan layanan.
Selain itu, aspek kualitas pelayanan, keamanan penggunaan, serta peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi di bidang keluarga berencana harus berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pengaturan yang baik akan memastikan layanan keluarga berencana dapat diakses secara merata, aman, dan berkualitas oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

