
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
Dalam pembahasan, dilakukan penajaman terhadap aspek perizinan berusaha, kepastian hukum bagi investor, serta peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengawasi kegiatan penanaman modal.
Selain itu, kemudahan layanan investasi dan koordinasi antar perangkat daerah juga menjadi perhatian guna mendukung implementasi kebijakan yang efektif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi investasi harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Peraturan yang jelas dan adaptif akan memberikan kepastian bagi investor serta membuka peluang peningkatan investasi di daerah,” ujarnya.

