
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan pengaturan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kehadiran MPP merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan transparan.
“Mal Pelayanan Publik adalah simbol reformasi birokrasi. Regulasi yang mengatur penyelenggaraannya harus disusun dengan cermat agar mampu mengintegrasikan berbagai layanan secara efektif dan meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi regulasi guna membantu pemerintah daerah membangun tata kelola layanan publik yang semakin profesional dan akuntabel.


