
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025, Kamis (4/12/2025).
Harmonisasi ini dilaksanakan untuk memastikan substansi perubahan pedoman pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan pentingnya regulasi keuangan daerah yang disusun secara cermat dan terukur.
“APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah. Setiap perubahan kebijakan pengelolaan anggaran harus dirancang secara presisi agar mampu menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi regulasi untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.


