
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Peta Batas Desa di Wilayah Desa Morini Mulya, Rabu (10/12/2025).
Harmonisasi ini bertujuan memastikan Raperbup tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah desa, yang menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penetapan batas desa merupakan instrumen fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Keberadaan regulasi batas desa yang jelas dan sah sangat menentukan efektivitas pelayanan publik dan menghindari potensi sengketa wilayah. Harmonisasi memastikan rancangan regulasi ini memiliki kepastian hukum dan akurasi teknis,” ujar Topan Sopuan.
Rapat harmonisasi melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, dengan pembahasan yang difokuskan pada validitas data spasial, metode pemetaan, serta kesesuaian dengan regulasi pemetaan wilayah.


