
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Rapat harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, guna memastikan Raperbup yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sultra melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe, para perancang peraturan perundang-undangan, serta jajaran teknis terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan regulasi yang dibentuk selaras dengan peraturan perundang-undangan serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berkeadilan.

