
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas Wawotobi, Selasa (26/8/2025).
Harmonisasi ini dilaksanakan guna memastikan materi muatan Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. 
Proses penyelarasan melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa penerapan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Raperbup ini penting untuk memperkuat tata kelola BLUD Puskesmas Wawotobi agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai standar, transparan, dan akuntabel,” ungkap Topan.


















