
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Raperbup Konawe Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan dibuka oleh Candrafriandi Achmad selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan pengaturan terkait pembentukan dan tata kerja UPTD Pengelolaan Pasar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pernyataan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya regulasi daerah disusun dengan presisi.
“Regulasi keuangan daerah harus disusun dengan presisi, karena menjadi pondasi akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus memperkuat pendampingan harmonisasi untuk membantu pemerintah daerah membangun tata kelola yang transparan, profesional, dan berintegritas.


