
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Utara tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pendaratan Ikan Perairan Darat (TPI-PD) pada Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara, Kamis (4/12/2025).
Harmonisasi ini digelar untuk memastikan pengaturan pembentukan UPTD TPI-PD sejalan dengan regulasi sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan sektor perikanan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pembentukan UPTD harus ditopang oleh regulasi yang baik agar pelayanan publikkhususnya di sektor perikanan dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat nelayan,” kata Topan Sopuan.
Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sultra untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang akuntabel dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.


