
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Selasa (9/12/2025).
Rapat harmonisasi ini bertujuan memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghadirkan regulasi yang kuat dan efektif dalam mencegah praktik perkawinan anak di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan regulasi yang jelas dan implementatif.
“Melalui harmonisasi ini, kami memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam upaya pencegahan,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Konawe Utara, yang memberikan berbagai masukan substantif untuk penyempurnaan regulasi.


